Profil dan Tugas Fungsi

Dasar :
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang,
Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Rembang
Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari 1 orang Kepala Badan, 1 Orang Sekretaris, 6 orang Kepala Bidang, 3 orang Kepala Sub Bagian, 12 orang Kepala Sub Bidang, Pelaksana Teknis Badan serta kelompok jabatan fungsional.
Susunan Struktur Organisasi terdiri dari :
- Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan terdiri dari :
- Sub Bidang Penetapan, Penagihan dan Keberatan;
- Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
- Bidang Perencanaan dan Pendaftaran terdiri dari :
- Sub Bidang Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan;
- Sub Bidang Penilaian dan Pelayanan.
- Bidang Aset terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset;
- Sub Bidang Penghapusan dan Penatausahaan Aset.
- Bidang Anggaran terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
- Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran.
- Bidang Perbendaharaan terdiri dari :
- Sub Bidang Perbendaharaan Keuangan Daerah;
- Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
- Bidang Akuntansi terdiri dari :
- Sub Bidang Penerimaan Pengeluaran dan Informasi Keuangan Daerah;
- Sub Bidang Pelaporan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut : (Klik Disini)
