Bertempat di Ruang Rapat Sekda Rembang, hari Senin 1 April 2024, dilaksanakan pertemuan antara KPPN dan Pemkab Rembang. Sekda Rembang menyampaikan bahwa KPPN sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan diharapkan bisa lebih mendekatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Rembang. Terkait tugas pokok dan fungsiĀ KPPN tidak hanya melayani Bidang Perbendaharaan, namun juga mendampingi OPD di Pemkab terkait penerimaan daerah ,DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana desa , Dana insentif fiskal , DAU, mendampingi pinjaman KUR, dan juga menjadi tim pengendali inflasi daerah / TPID.