Tugas    :   melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Akuntansi yang terdiri dari akuntansi penerimaan, pengeluaran dan informasi keuangan daerah serta pelaporan keuangan daerah.

Fungsi  :  

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan akuntansi penerimaan, pengeluaran dan informasi keuangan daerah serta pelaporan keuangan daerah;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang akuntansi penerimaan, pengeluaran dan informasi keuangan daerah serta pelaporan keuangan daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang akuntansi penerimaan, pengeluaran dan informasi keuangan daerah serta pelaporan keuangan daerah; 
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Akuntansi terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan  pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Akuntansi Penerimaan, Pengeluaran dan Informasi Keuangan Daerah serta Subbidang Pelaporan Keuangan Daerah.

DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY

Hubungi Kami

  • (0295) 691002
  • bppkad@rembangkab.go.id

©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4