Tugas    :   perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Anggaran yang terdiri dari perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran.

Fungsi  :  

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional penyusunan APBD meliputi perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran; 
  4. pengkoordinasian dan pengadministrasian penyusunan program kegiatan perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran;
  5. penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA-SKPD, DPA/ DPPA-SKPKD dan Surat Penyediaan Dana (SPD)SKPD dan SKPKD;
  6. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan anggaran dan analisa kebijakan anggaran;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

Bidang Anggaran terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan  pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Perencanaan Anggaran serta Subbidang Analisa Kebijakan Anggaran.

DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY

Hubungi Kami

  • (0295) 691002
  • bppkad@rembangkab.go.id

©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4