Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, serta administrasi anggaran.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah.