
Tugas : perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Aset yang terdiri dari perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan aset, serta penghapusan dan penatausahaan aset.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan aset daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan aset, serta penghapusan dan penatausahaan aset;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan aset, serta penghapusan dan penatausahaan aset untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan aset, serta penghapusan dan penatausahaan aset;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Aset terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendaftaran. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset serta Subbidang Penghapusan dan Penatausahaan Aset.
Useful Links
DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY
Hubungi Kami
- (0295) 691002
- bppkad@rembangkab.go.id
©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4