X

melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan yang terdiri dari penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah.

Fungsi  :  

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah;
  2. perencanaan program kegiatan bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah;
  3. perumusan sasaran bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah; 
  4. penyediaan data dan informasi bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah;
  5. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  6. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang penetapan, penagihan dan keberatan, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan  pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Penetapan, Penagihan dan Keberatan serta Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah.

DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY

Hubungi Kami

  • (0295) 691002
  • bppkad@rembangkab.go.id

©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4