
A. BIDANG PERBENDAHARAAN
Tugas : melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perbendaharaan yang terdiri dari pengelolaan kas daerah dan perbendaharaan pengelolaan keuangan daerah.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kas daerah, perbendaharaan pengelolaan keuangan daerah dan pengeluaran keuangan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kas daerah, perbendaharaan pengelolaan keuangan daerah dan pengeluaran keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- pengoordinasian dan pengadministrasian penyusunan program kegiatan pengelolaan kas daerah, perbendaharaan pengelolaan keuangan daerah dan pengeluaran keuangan;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan kas daerah , perbendaharaan pengelolaan keuangan daerah dan pengeluaran keuangan penyusunan program kegiatan penganggaran, verifikasi dan perbendaharaan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bidang Perbendaharaan terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendaftaran. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Pengelolaan Kas Daerah serta Subbidang Perbendaharaan Keuangan Daerah.
Useful Links
DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY
Hubungi Kami
- (0295) 691002
- bppkad@rembangkab.go.id
©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4