
Tugas : melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Perencanaan dan Pendaftaran yang terdiri dari perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan;
- perencanaan program kegiatan bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan;
- perumusan sasaran bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan; penyediaan data dan informasi bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, penggalian potensi, pendaftaran dan pendataan serta penilaian dan pelayanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perencanaan dan Pendaftaran terdiri pula atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan Fungsional selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya juga melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya yang di koordinasikan oleh Subbidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pendaftaran. Ada 2 (dua) Subbidang yaitu Subbidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan serta Subbidang Penilaian dan Pelayanan.
Useful Links
DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY
Hubungi Kami
- (0295) 691002
- bppkad@rembangkab.go.id
©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4