PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PENLJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2022 | Unduh
Penjabaran APBD 2022 Perda 11 Tentang APBD | Unduh
SOP BIDANG ASET | unduh
SK SEKRETARIAT | unduh
SOP PIUTANG PAJAK DAERAH | unduh
Penjabaran APBD 2022 | Unduh
Perda 11 Tentang APBD | Unduh
Perbup 2021 Nomor 49 Penjabaran APBD Ta 2022 | Unduh
NO | JENIS INFORMASI | RINGKASAN INFORMASI | PEJABAT/BIDANG YANG MENGUASAI | PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI | WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN | BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA | INFORMASI | JANGKA WAKTU ATAU RETENSI ARSIP | ||
WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA | WAJIB DIUMUMKAN SETIAP SAAT | ||||||||
1 | Informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) | Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) bisa dibayarkan di Bank Jateng (baik melalui teller Bank Jateng, ATM Bank Jateng maupun Internet Banking /Mobile Banking),Transfer Bank Lain (dengan memasukan kode Bank Jateng (113)) Kantor Pos,Indomaret, Alfamart, Shope &Tokopedia dengan menunjukkan ID Billing (NOP PBB) . | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | 2022 | Online | V | 1 tahun | ||
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 30 September tahun berjalan dan jika melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan denda 2% dari pokok perbulan | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Online | V | ||||||
Pengajuan Perubahan SPPT yang meliputi Mutasi Seluruhnya, Pemecahan/Mutasi Sebagian, pembetulan, OP Baru dan Pembatalan untuk tahun berjalan batas terakhir pengajuan sampai dengan akhir agustus. | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Online
|
V | ||||||
2 | Informasi tentang Pajak Restoran/ Warung Makan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Hotel | Setiap orang yang melakukan kegiatan/aktivitas yang menghasilkan penerimaan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan | Online
|
V |