Aplikasi e-Layanan Pajak Daerah adalah suatu sistem aplikasi yang mengelola pelayanan publik dibidang perpajakan khususnya PBB-P2, untuk memberikan kemudahan bagi Desa/Kelurahan melakukan pelayanan perubahan SPPT PBB-P2 secara online yang diajukan oleh wajib pajak.Pajak PBB-P2 merupakan salah satu pionir Pajak di Kabupaten Rembang sehingga memerlukan suatu aplikasi untuk mengelola dan menunjang pelayanan Pajak Daerah khususnya PBB-P2. Sehinga Tehnologi Informasi yang kekinian dan informatif menjadi solusi untuk mencapai hal tersebut di atas, juga untuk lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak PBB-P2 untuk melakukan perubahan terkait .dengan SPPT PBB – P2.
Aplikasi e-Layanan Pajak Daerah adalah suatu sistem aplikasi yang mengelola pelayanan publik dibidang perpajakan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan dapat memberikan pelayanan yang cepat bagi Wajib Pajak. Menurut Kasubid Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan, Dhian Asri Widyaningsih, S.E., M.M., kegiatan ini akan dilaksanakan pada 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak 29 Agustus 2022 sampai dengan 26 Nopember 2022, dengan sasaran Desa / Kelurahan dan Wajib Pajak PBB-P2.
dengan layanan Aplikasi e-Layanan , menjadi lebih efisien