Sesuai Dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/Sj tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sebagai mana telah diubah oleh Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, berdasarkan hal tersebut untuk mendukung percepatan implementasi traksaksi non tunai pembayaran Pajak Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang telah menetapkan Standar Operasional Prosedur Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, dan Retribusi Sewa Tanah dan Rumah Dinas) secara online
Dalam hal pembayaran pajak daerah sudah dapat dilakukan secara Non Tunai baik melalui Internet Banking, Atm, Bank Transfer dan Cek/Bilyet Giro yang bekerjasama dengan Bank BPD Jawa Tengah. Adapun Standar Operasional Prosedur Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, dan Retribusi Sewa Tanah dan Rumah Dinas) secara online dapat dilihat sebagaimana file terlampir.