DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUSULKAN MASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH

NO INFORMASI (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) DASAR HUKUM KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) JANGKA WAKTU (disebutkan jangka waktunya)
DIBUKA DITUTUP
1. Informasi tentang data Wajib Pajak, misal nama dan alamat wajib pajak, tunggakan piutang wajib pajak Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu Sebagai Bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil.