DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUSULKAN MASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN

BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH

NO INFORMASI (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) DASAR HUKUM KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) JANGKA WAKTU (disebutkan jangka waktunya)
DIBUKA DITUTUP
1. Informasi tentang data Wajib Pajak, misal nama dan alamat wajib pajak, tunggakan piutang wajib pajak Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu Sebagai Bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil.