Pada tanggal 25 Pebruari 2022, bertempat di ruangan Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Rembang diadakan acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2021. Acara dihadiri oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pati dan BPPKAD selaku tuan rumah. Menurut Ediana Nurwiyati, SE, Ka. Sub. Bidang Perbendaharaan Keuangan Daerah, acara ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester 2 tahun 2021, sehingga terjadi kesesuaian data antara Pemkab dan KPP serta KPPN.