Pada hari Senin,tanggal 7 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejari Rembang, diadakan perjanjian kerjasama antara BPPKAD Rembang dengan Kejaksaan Negeri Rembang. Menurut Drs. Romli, Kabid Penagihan, Keberatan dan Pelaporan pada BPPKAD Rembang, tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPPKAD dan kejari Rembang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan BPPKAD dan pejabat di lingkungan Kejari Rembang.