Pada tanggal 30 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021(unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang menurut Fery Sumardi, SE, MM, Kepala BPPKADĀ Kabupaten Rembang merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi. Adapun Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.