Penyusunan peta proses bisnis merupakan acuan bagi instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. BPPKAD dalam hal ini melaksanakan penyusunan peta proses bisnis sebagaimana diatur dalam Permenpan RB no 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis bagi Instansi Pemerintah, dengan tujuan menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. (red-ONP)