- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Pendapatan Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi–fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Sumber Daya Manusia Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang per 01 Maret 2026 ada 141 orang ASN.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun susunan organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari :
a. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
b. Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perencanaan dan Pendaftaran terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran, dan Pendataan;
- Sub Bidang Penilaian dan Pelayanan;
d. Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan terdiri dari :
- Sub Bidang Penetapan, Penagihan dan Keberatan;
- Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah;
e. Bidang Anggaran terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran ;
- Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran;
f. Bidang Perbendaharaan terdiri dari :
- Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah ;
- Sub Bidang Perbendaharaan Keuangan Daerah;
g. Bidang Akuntansi terdiri dari :
- Sub Bidang Akuntansi Penerimaan, Pengeluaran dan Informasi Keuangan Daerah;
- Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;
h. Bidang Aset terdiri dari :
- Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset;
- Sub Bidang Penghapusan dan Penatausahaan Aset;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk kelancaran tugas dan pelaksanaan kegiatan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah seringkali dilaksanakan rapat internal sesuai dengan konten acara yang akan dilaksanakan. Sehingga sebelum pelaksanaan acara, panitia dalam hal ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah selaku penyelenggara kegiatan memiliki kesiapan dalam merancang dan melaksanakan kegiatan yang berkualitas sesuai dengan azas profesionalisme.
Bagan Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut : (KLIK DISINI)

Useful Links
DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY
Hubungi Kami
- (0295) 691002
- bppkad.rembang@gmail.com
©2022. BPPKAD Kab Rembang | !run