Dasar :

Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Rembang.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi program, keuangan, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, produk hukum dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan

Sekretariat terdiri dari:

1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kerja di
lingkungan Badan;
b. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
c. Pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kerja di
lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan
Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
b. pengoordinasian bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan dan pemantauan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
b. pengoordinasian meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan,kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan dan pemantauan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas    :   Melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi program keuangan, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, produk hukum dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Fungsi  :  

  1. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. pengkoordinasian,  pembinaan  dan penataan organisasi dan  tata laksana di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  4. pengkoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan Badan Pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  6. penyelenggaraan     pengelolaan barang milik / kekayaan        daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ;
  7. pelaksanaan  monitoring , evaluasi      dan pelaporan sesuai  dengan lingkup tugasnya;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

DEPAN PROFIL LAYANAN PPID BERITA GALERY

Hubungi Kami

  • (0295) 691002
  • bppkad@rembangkab.go.id

©2025. BPPKAD Kab Rembang | Yun4