Dasar :

Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Rembang.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi program, keuangan, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, produk hukum dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan
Badan;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program,keuangan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
c. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
d. pengoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan Badan;
e. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat terdiri dari:

1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kerja di
lingkungan Badan;
b. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
c. Pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kerja di
lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan
Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
b. pengoordinasian bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan dan pemantauan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
b. pengoordinasian meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan,kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan dan pemantauan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
d. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.