Sinergi Pemkab Rembang antara KPP Pratama, dan KPPN Pati untuk Akurasi Penyetoran Pajak Pusat
Rembang, Jumat 30 Januari 2026 - Pemerintah Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Rembang Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data penyetoran pajak pusat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan melalui sinergi dan koordinasi antara Pemkab Rembang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati. Proses rekonsiliasi menjadi langkah penting dalam mencocokkan data pemotongan dan penyetoran pajak yang bersumber dari transaksi belanja pemerintah daerah, sehingga tercipta transparansi dan tertib administrasi keuangan.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih tepat, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekonsiliasi juga menjadi wujud nyata kerja sama antarinstansi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sebagai hasil akhir dari kegiatan tersebut, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II TA 2025 antara Pemkab Rembang, KPP Pratama Pati, dan KPPN Pati. Penandatanganan ini menandai kesepakatan bersama atas hasil rekonsiliasi serta menjadi dasar dalam peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah ke depannya.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap kegiatan rekonsiliasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

