SOP Pembayaran Pajak Daerah

Berikut kami sampaikan SOP Pembayaran Pajak Daerah

NOMOR SOP 900/ 827
BADAN PENDAPATAN, TANGGAL PERATURAN 12 april 2022
    PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH TANGGAL REVISI
KABUPATEN REMBANG TANGGAL EFEKTIF
DISAHKAN OLEH Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang
NAMA SOP PEMBAYARAN PAJAK/RETRIBUSI DAERAH
DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Mempunyai kemampuan administrasi perkantoran
2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah – Mampu mengoperasikan komputer
3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha – Memahami Mekanisme Pengelolaan Perpajakan
4.
5.
KETERKAITAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
SOP Pembayaran  Pajak/Retribusi Daerah SPTPD, Alat Tulis Kantor,
Komputer, Software sistem SIMPATDA.
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
Apabila SOP ini  tidak dibuat menyebabkan terhambatnya proses pemungutan
Pajak/Retribusi Daerah serta berkurangnya potensi Pendapatan Daerah
NO AKTIVITAS PELAKSANA MUTU BAKU KET.
PEMOHON             ( WP / WR ) PETUGAS PELAYANAN KASUBID PEMBUKUAN DAN PELAPORAN KABID PENDAPATAN BANK TEMPAT PEMBAYARAN KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT
Penetapan Wajib Pajak/Retribusi Daerah
1 Pemohon ( WP/ WR ) Registrasi Pajak
Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan 25 Menit Diterimanya SPTPD oleh Pemohon ( WP/ WR )
2 Petugas Pelayanan memproses permohonan Wajib Pajak dengan memasukkan data – data yang ada sesuai dengan kategori pajak sesuai dengan sistem online Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 25 Menit Terbitnya SPTPD
3 Petugas Pelayanan Mencetak SPTPD Wajib Pajak dan ID Billing / Kode Bayar Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 15 Menit SPTPD
4. Wajib Pajak menerima SPTPD dan ID Billing / Kode Bayar sesuai dengan laporan pajak yang dilaporkan Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 15 Menit SPTPD
5. Wajib PajakSPTPD dan ID Billing / Kode Bayar ketempat pembayaran (Bank yang ditunjuk) untuk melakukan pembayaran Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 15 Menit SPTPD
6. Bank tempat pembayaran menerima pembayaran dan melakukan validasi dan selanjutnya menyerahkan lembar pertama SPTPD dan tanda bukti pembayaran dan menyerahkan lembar ke 3 dan 4 SPTPD yang sudah divalidasi kepada Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 15 Menit SPTPD dan SSPD
7. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah  melaporkan rekap penerimaan pajak dan retribusi kepada Kepala Bidang Penagihan Keberatan dan Pelaporan Dokumen Laporan Pajak dalam satu bulan,Komputer, Printer, Software SIMPATDA 15 Menit Rekap Laporan Penerimaan Pajak
KEPALA BADAN PENDAPATAN,PENGELOLAAN  KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN REMBANG
FERY SUMARDI, SE, MM.
Pembina Tk. I
NIP. 19710225 199803 1 004

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *