Tugas pokok Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang sesuai dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang yaitu : Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang terdiri dari Bidang Perencanaan, Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai perangkat daerah yang ditetapkan oleh Bupati selain sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang juga melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan;
pelaksanaan koordinasi di bidang keuangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah.