JALAN CEPAT 17 AGUSTUS
JALAN CEPAT 17 AGUSTUS Read More »
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Rembang masuk wilayah A yaitu potensi besar atau kecil dan resiko dampak pengambilan tinggi. Untuk maksud tersebut, harga dasar air tanah