Daftar Informasi Publik

PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG PENLJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2022 | Unduh

Penjabaran APBD 2022 Perda 11 Tentang APBD | Unduh

SOP BIDANG ASET | unduh

SK SEKRETARIAT |  unduh

SOP PIUTANG PAJAK DAERAH | unduh

Penjabaran APBD 2022 | Unduh

Perda 11 Tentang APBD | Unduh

Perbup 2021 Nomor 49 Penjabaran APBD Ta 2022 | Unduh

NO JENIS INFORMASI RINGKASAN INFORMASI PEJABAT/BIDANG YANG MENGUASAI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA INFORMASI JANGKA WAKTU ATAU RETENSI ARSIP
WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA WAJIB DIUMUMKAN SETIAP SAAT
1 Informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) bisa dibayarkan di Bank Jateng (baik melalui teller Bank Jateng, ATM Bank Jateng maupun Internet Banking /Mobile Banking),Transfer Bank Lain (dengan memasukan kode Bank Jateng (113)) Kantor Pos,Indomaret, Alfamart, Shope &Tokopedia dengan menunjukkan ID Billing (NOP PBB) . Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan 2022 Online V 1 tahun
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 30 September tahun berjalan dan jika melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan denda 2% dari pokok perbulan Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Online V
Pengajuan Perubahan SPPT yang meliputi Mutasi Seluruhnya, Pemecahan/Mutasi Sebagian, pembetulan, OP Baru dan Pembatalan untuk tahun berjalan batas terakhir pengajuan sampai dengan akhir agustus. Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Online

 

V
2 Informasi tentang Pajak Restoran/ Warung Makan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Hotel Setiap orang yang melakukan kegiatan/aktivitas yang menghasilkan penerimaan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Bidang Perencanaan, Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan Online

 

V