Layanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai
Sesuai Dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/Sj tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sebagai mana telah diubah oleh Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan …
Layanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai Selengkapnya »