DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUSULKAN MASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH
NO | INFORMASI (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | DASAR HUKUM | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) | JANGKA WAKTU (disebutkan jangka waktunya) | |
DIBUKA | DITUTUP | ||||
1. | Informasi tentang data Wajib Pajak, misal nama dan alamat wajib pajak, tunggakan piutang wajib pajak | Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | Sebagai Bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil. |