Sebagaimana telah diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini meliputi hal- hal yang terkait ketentuan masuk kerja, pelanggaran atas ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS, pembentukan tim pemeriksa hukuman disiplin, dan penambahan mengenai ketentuan kewajiban PNS. Materi ini disampaikan oleh Kabid. Pengembangan Kompetensi dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Daerah, Nursalam Wahib, SH, MSi., dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada hari Rabu 22 Juni 2022 di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, yang diselenggarakan oleh BPPKAD Kabupaten Rembang. Harapan dari Narasumber BKD Rembang, agar aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini benar- benar dipedomani dan menjadi acuan dalam pelaksanaan aktivitas keseharian PNS, agar tidak sampai dijatuhi hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat. (ONP)