PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN REMBANG MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap lingkungan instansi pemerintah wajib membangun komitmen pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pencanangan pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi slogan semata melainkan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama yang harus terus diterapkan dalam pelayanan guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment), sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan penyemangat bagi Pemerintah Kabupaten Rembang untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN. Hal ini disampaikan oleh Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz, S.Pd.I dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, yang dilaksanakan oleh BPPKAD Kabupaten Rembang, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang. Acara penandatangan pencananangan pembangunan Zona Integritas ini disaksikan pula oleh Wakil Bupati Rembang, Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang.  Selanjutnya Bupati Rembang berpesan kepada seluruh unsur Pegawai di lingkungan BPPKAD, agar berhati- hati dalam pelaksanaan pekerjaan sehari- hari, karena sangatlah rawan terutama dikarenakan bersinggungan langsung dengan hal- hal yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. (ONP)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *