Halo #TemanBPPKAD .Berdasarkan Pasal 56 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3(tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Pemerintah Kabupaten Rembang, dalam hal ini Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, S.Pd.I bersama dengan Gubernur Jawa tengah Jateng dan 7 bupati/walikota di Jawa tengah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa, 14 Maret 2023. bertempat di kantor BPK- RI Perwakilan Jawa Tengah, yang diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, S.E, M.M, Ak, CA.CSFA. Dalam kesempatan tersebut anggota V BPK RI , Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM memberikan pengarahan kepada seluruh bupati/walikota se Jawa Tengah dengan tema Komunikasi Dengan Stakeholder (Hasil Pemeriksaan BPK Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Berkualitas). Setelah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendalaman oleh BPK-RI, dan semoga hasil dari pemeriksaan atas LKPD TA 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).