Berdasarkan Pasal 56 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Pemerintah Kabupaten Rembang, dalam hal ini Wakil Bupati Rembang, H.M. Hanies Cholil Barro’ menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Bertempat di kantor BPK- RI Perwakilan Jawa Tengah, yang diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, S.E, M.M, Ak, CA.CSFA.