STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari 1 orang Kepala Badan, 1 Orang Sekretaris, 6 orang Kepala Bidang, 3 orang Kepala Sub Bagian, 12 orang Kepala Sub Bidang, Pelaksana Teknis Badan serta kelompok jabatan fungsional.

Susunan Struktur Organisasi terdiri dari :

  1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  2. Sekretariat terdiri dari :
    • Sub Bagian Program;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan terdiri dari :
    • Sub Bidang Penetapan, Penagihan dan Keberatan;
    • Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
  4. Bidang Perencanaan dan Pendaftaran terdiri dari :
    • Sub Bidang Penggalian Potensi, Pendaftaran dan Pendataan;
    • Sub Bidang Penilaian dan Pelayanan.
  5. Bidang Aset terdiri dari :
    • Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset;
    • Sub Bidang Penghapusan dan Penatausahaan Aset.
  6. Bidang Anggaran terdiri dari :
    • Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
    • Sub Bidang Analisa Kebijakan Anggaran.
  7. Bidang Perbendaharaan terdiri dari :
    • Sub Bidang Perbendaharaan Keuangan Daerah;
    • Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
  8. Bidang Akuntansi terdiri dari :
    • Sub Bidang Penerimaan Pengeluaran dan Informasi Keuangan Daerah;
    • Sub Bidang Pelaporan Keuangan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut : (Klik Disini)

©2022. BPPKAD Kab Rembang | !run