Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari 1 orang Kepala Badan, 1 Orang Sekretaris, 6 orang Kepala Bidang, 3 orang Kepala Sub Bagian, 12 orang Kepala Sub Bidang, Pelaksana Teknis Badan serta kelompok jabatan fungsional.
Susunan Struktur Organisasi terdiri dari :
Bagan Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang adalah sebagai berikut : (Klik Disini)
©2022. BPPKAD Kab Rembang | !run