Pada hari Kamis 24 Pebruari 2022 bertempat di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra diadakan Rapat Pembahasan Raperbup Belanja Tidak Terduga. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari BPPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, dan Inspektorat dimulai pada pukul 08.00. Menurut Ratna Handayani, SE,M.Si, Ka. Sub. Bidang Analisa Kebijakan Anggaran pada BPPKAD Rembang, Raperbup ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga diharapkan untuk Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Rembang akan lebih tertib setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut.