Eksistensi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang sebagai Perangkat Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana telah diuabah beberapakali terakhir denganPeraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Rembang Nomor 5 Th. 2016 Ttg Pembentukan dan Susunan Daerah Kab. Rembang, memiliki peranan yang cukup strategis dalam mendukung kemampuan keuangan untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sejalan dengan penataan struktur dan personil yang dilakukan dalam tahun 2021 dan sebagai penjabaran teknis untuk mendukung tugas pokok dan fungsi utamanya, maka telah dilakukan penyesuaian tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang.
Untuk meningkatkan pelayanan dalam Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah guna mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih baik, ada tiga pilar pokok untuk menyangga terwujudnya good governance antara lain clean government, profesionalisme personal dan kestabilan masyarakat.
Untuk mengarah pada terwujudnya good governance dapat terlihat dalam indikasi yaitu dengan adanya demotivasi, desentralisasi, transparansi, konsistensi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan terhadap publik.
Sedangkan peningkatan pelayanan yang prima dapat teridentifikasi melalui kecepatan, ketepatan, kemudahan dan transparansi dalam sistem dan pembiayaan dengan dukungan personal yang memahami akan tugas dan tanggungjawabnya.
Dalam kondisi yang diharapkan itu maka perencanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan haruslah disusun secara cermat sehingga hasil dari perencanaan tersebut dapat lebih akurat, visioner, obyektif, terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta pendekatan pelayanan masyarakat itu diharapkan agar tumbuh adanya feedback (timbal balik) antara pemerintah dan masyarakat, terutama Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah agar tercipta keselarasan yang aspiratif, yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan income daerah.
Berbagai hasil yang dicapai tahun 2021, menunjukan indikasi keseriusan seluruh aparat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menuju langkah – langkah pola kerja profesionalisme, efektif dan efisien sesuai yang diharapkan pemerintah dimasa mendatang agar lebih berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Tujuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengukur akuntabilitas Kinerja BPPKAD Kabupaten Rembang, telah disampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2021 pada tanggal 18 Februari 2022 yang disampaikan kepada Bupati Rembang melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2020 merupakan perwujudan kewajiban Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang tahun 2022D_LAKIP 2021 tergambar dalam tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator sasaran. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan melalui media perjanjian kinerja yang dibandingkan dengan realisasinya. Mengacu pada BAB III mengenai Akuntabilitas Kinerja, disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, analisa dan evaluasi akuntabilitas kinerja, termasuk didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan / kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah – langkah yang diambil guna mengatasi hambatan / kendala dan permasalahan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ikhtisar pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan yang selanjutnya dilakukan penghitungan capaian kinerja untuk pengukuran pencapaian sasaran. Adapun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2020 secara utuh dapat di lihat sebagaimana file terlampir.e