Dalam rangka mengikuti tahapan Finalisasi Daftar Informasi Publik Dikecualikan Tahun 2024, diadakan desk Daftar Informasi Publik Dikecualikan, bertempat di Zest Hotel Solo, pada tanggal 7-8 Maret 2024. Menurut Kabid Informasi Publik Dinkominfo Kabupaten Rembang, Aprilia Hening Puspitasari, S.IP., M.I.K., tahapan finalisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui menuju tahapan selanjutnya oleh Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, untuk selanjutnya akan dibuatkan dengan Keputusan Sekda Rembang. Turut hadir dalam acara tersebut,Kasubag Program BPPKAD, Sekretaris Inspektorat dan Kasubag Bantuan Hukum Setda Rembang.