Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Rembang masuk wilayah A yaitu potensi besar atau kecil dan resiko dampak pengambilan tinggi. Untuk maksud tersebut, harga dasar air tanah yang diatur Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang, perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bupati Rembang telah menetapkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Rembang. Adapun Peraturan Bupati tersebut dapat di lihat sebagaimana file terlampir.