Rekonsiliasi Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB Periode Juli sampai September 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Rekonsiliasi Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB Periode Juli sampai September 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Pada tanggal 20 Oktober 2026 bertempat di Hotel Premiere Tegal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Jateng Pusat menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk periode Juli sampai September 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang menangani pengelolaan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB, serta perwakilan dari UPPD Samsat dan Bank Jateng Cabang.
Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mencocokkan data dan pembukuan penerimaan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB periode Juli sampai September 2026 antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Bapenda dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, pembukuan opsen PKB-BBNKB dan opsen MBLB Kabupaten Rembang telah sesuai dengan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, baik pada Bapenda maupun BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Hasil tersebut menunjukkan kesesuaian data serta tertib administrasi pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari opsen pajak daerah.
Hasil Kegiatan:
- Terlaksananya rekonsiliasi opsen PKB, BBNKB, dan MBLB periode Juli sampai September 2026.
- Tercapainya kesesuaian data pembukuan antara Kabupaten Rembang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Mendukung tertib administrasi dan akurasi pelaporan penerimaan daerah dari opsen pajak.
Dokumentasi kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan pendapatan daerah.