Kegiatan “Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2019”

 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi – transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan berdasarkan kompilasi Laporan keuangan dari entitas akuntansi (SKPD).

Kompilasi Laporan Keuangan SKPD dapat berjalan optimal dan menyajikan laporan yang valid serta andal jika penyampaian Laporan Keuangan SKPD dapat tepat waktu dan disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilengkapi dokumen pendukung valid sehingga dapat menyajikan informasi yang cukup dan berguna untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPPKAD Kabupaten Rembang pada tanggal 23 Februari 2019 s/d 27 Februari 2019 mengadakan Kegiatan “Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2019” dengan peserta Tim Teknis Penyusun Laporan Keuangan SKPD dari 40 SKPD yang terdiri dari Pembuat Laporan dan Pengurus Barang, Tim penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rembang dan Inspektorat Kabupaten Rembang selaku petugas yang melaksanakan review Laporan Keuangan SKPD.  Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan, penyajian dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).  Kegiatan ini adalah proses finalisasi laporan keuangan masing – masing SKPD dengan maksud agar laporan keuangan pada 40 SKPD dapat disusun secara akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Adapun tujuan kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD adalah :

  1. Sarana koordinasi semua pemegang tugas dan fungsi di masing – masing SKPD yang terkait sebagai bentuk penguatan untuk mendorong pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan SKPD.
  2. Memastikan Laporan Keuangan SKPD yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 dan dilaksanakan secara optimal.
  3. Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2019 dapat disajikan dan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat waktu.
  4. Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk masuk ke tahapan finalisasi, maksimal laporan keuangan SKPD yang disusun oleh SKPD telah mencapai 98%. Atas hal tersebut maka dibuat tahapan – tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan – Tahapan ini bukan masuk dalam pelaksanaan finalisasi Laporan Keuangan SKPD, namun menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan proses Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD ini.
    • Diawali dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang pada Desember 2019, yang didalamnya berisi petunjuk penyusunan kelengkapan dokumen dan laporan keuangan SKPD, berikut batas awal penyampaian laporan keuangan ke BPPKAD tanggal 15 Januari 2020.
    • Melakukan Desk awal atas laporan keuangan SKPD yang telah masuk ke BPPKAD sebagai entitas pelaporan, pada tanggal 16 s/d 17 Januari 2020. Desk ini untuk memastikan data awal yang dapat disajikan OPD telah sesuai atau belum. Sekaligus untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul setelah tutup buku per 31 Desember 2019. Desk mencakup atas jurnal balik nilai laporan semester 1 tahun 2019 dan jurnal penyesuaian awal meliputi persediaan, piutang, belanja modal, utang beban dan utang jangka pendek serta proses penjurnalan awal atas migrasi aset sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016.
    • Desk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) – menghitung kesesuaian nilai kas daerah dengan realisasi penerimaan dan realisasi belanja per 31 Desember 2019. Dan memastikan kemungkinan – kemungkinan yang terjadi terkait pengelolaan kas.
    • Rekon dana BOS 2019
    • Rekon lanjutan data akuntansi mencakup piutang, persediaan, beban dibayar di muka, investasi dan kewajiban (kelompok utang).
    • Desk kedua (melanjutkan desk awal tanggal 16/17 Januari 2020) atas Piutang dan persediaan
    • Desk akun kewajiban (utang jangka pendek, utang beban, pendapatan dibayar dimuka, utang jangka panjang)
    • Rekon data aset tetap berwujud dan tidak berwujud (mencakup penyusutan dan amortisasi)
    • Koordinasi penyelesaian temuan BPK atas LKPD tahun 2018.
    • Desk Laporan Operasional (LO) dan Neraca
    • Desk Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
    • Desk Analisis laporan keuangan SKPD
    • Penyusunan draf Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SKPD
    • Pembekalan persiapan pelaksanaan konsolidasi Laporan SKPD
    • Tahapan penyampaian Laporan Keuangan SKPD 98% :
      • Tanggal 31 Januari 2020 atas 32 OPD
      • Tanggal 15 Pebruari 2020 atas 8 OPD tertentu (Sekretariat Daerah, BPPKAD, Dinas Kesehatan, DINDIKPORA, DPUTARU, DPKP, DININDAGKOPUKM, dan RSUD)
    • Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Final tanggal Kamis, 20 Februari 2020 (sebagai Laporan Keuangan SKPD yang akan di desk dan review)
  1. Tahap Finalisasi
    • Kesesuaian laporan keuangan mencakup LRA, Neraca, LO, dan LPE disandingkan dengan analisis data keuangan (vertical/ horizontal)
    • Pemenuhan data piutang, persediaan dan aset tetap, khususnya terkait migrasi 108 dan nilai penyusutan serta utang.
    • Uji kelengkapan dokumen sesuai dengan SE 900/3544/2019 tentang pengiriman Laporan Keuangan TA 2019
  2. Tahap Review  – Dilakukan pada Laporan Keuangan SKPD yang telah difinalisasi oleh Inspektorat.

Adapun Hasil Keluaran/Output yang diharapkan dari kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD ini adalah :

  1. Data Laporan Keuangan SKPD yang valid (dapat diperbandingkan) sehingga mempermudah dilakukannya proses konsolidasi laporan SKPD dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
  2. Tersedianya data pendukung laporan keuangan sehingga mempermudah penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan Kabupaten.
  3. Tersedianya Laporan Keuangan SKPD yang telah valid dan direview oleh Inspektorat.
  4. Pemetaan permasalahan yang harus dilakukan penyesuaian dalam penyusunan LKPD unaudited tahun 2019.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *