Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2019

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kinerja organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Tujuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengukur akuntabilitas Kinerja BPPKAD Kabupaten Rembang, telah disampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2019 pada tanggal 20 Februari 2020 yang disampaikan kepada Bupati Rembang melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2019 merupakan perwujudan kewajiban Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang tahun 2019 tergambar dalam tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 53 Tahun 2014  tentang  Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator sasaran. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran dari pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan melalui media perjanjian kinerja yang dibandingkan dengan realisasinya.

Mengacu pada BAB III mengenai Akuntabilitas Kinerja, disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, analisa dan evaluasi akuntabilitas kinerja, termasuk didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan dan kegagalan, hambatan / kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah – langkah yang diambil guna mengatasi hambatan / kendala dan permasalahan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ikhtisar pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan yang selanjutnya dilakukan penghitungan capaian kinerja untuk pengukuran pencapaian sasaran. Adapun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2019 secara utuh dapat di lihat sebagaimana file terlampir.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) BPPKAD Kabupaten Rembang Tahun 2019

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *