Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Rembang nomor 050/0909/2022 terkait penetapan desa prioritas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Perangkat Daerah Pendamping di Kabupaten Rembang Tahun 2022, dan BPPKAD adalah selaku OPD pendamping di Desa Ngasinan Kragan. Pada hari Selasa, 5 Juli 2022 dilaksanakan Verifikasi Data Pendampingan Penanggulangan Kemiskinan EkstremĀ yang bertempat di Balai Desa Ngasinan Kecamatan Kragan, dan dihadiri oleh perwakilan dari BPPKAD Rembang, perangkat desa, PKH dan perwakilan RW pada Ngasinan Kragan. Menurut Fery Sumardi, Kepala BPPKAD Rembang, OPD pendamping dalam hal ini BPPKAD berfungsi memfasilitasi dan memverifikasi data potensi yang berada di desa dampingan, sehingga diharapkan pada akhir tahun 2022 status Ekstrem sudah tidak muncul kembali. (ONP-2022)