BPPKAD Rembang Gelar Rekonsiliasi Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB Periode Desember 2025
REMBANG – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menggelar rapat Rekonsiliasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk periode Desember 2025 pada Selasa (27/1/2026). Kegatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Rembang ini melibatkan unsur BPPKAD, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Rembang, dan Bank Jateng.
Agenda bulanan ini diselenggarakan sebagai langkah krusial dalam menyelaraskan dan mencocokkan data penerimaan pendapatan daerah antar-instansi terkait. Selain pencocokan data kuantitatif, forum ini juga menjadi wadah evaluasi berkala untuk membahas berbagai dinamika, tantangan, serta perbaikan mutu pelayanan dan mekanisme pembayaran PKB maupun BBNKB di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam kesempatan tersebut, BPPKAD Kabupaten Rembang kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ketiga instansi diimbau untuk terus mendorong dan meningkatkan pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai (cashless) kepada masyarakat, guna mewujudkan transaksi penerimaan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan praktis bagi para wajib pajak.