BPPKAD Rembang Gelar Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Program Diskon "Gas Jateng 5%"

BPPKAD Rembang Gelar Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Program Diskon "Gas Jateng 5%"

Share this Post

REMBANG – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Program Diskon PKB “Gas Jateng 5%”. Rangkaian kegiatan ini berlangsung secara intensif pada 27 April hingga 18 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait kebijakan perpajakan daerah terbaru.

Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diselaraskan dengan aturan pelaksanaan di Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini dihadirkan guna memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui efisiensi alokasi penerimaan pajak daerah secara lebih transparan dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, BPPKAD turut mengalokasikan ruang sosialisasi khusus untuk mengenalkan Program Diskon PKB “Gas Jateng 5%” (Pelayanan Prima Untuk Wajib Pajak Menuju Jawa Tengah yang Tertib dan Mandiri Tahun 2026). Materi yang disampaikan mencakup syarat administrasi, tata cara pengajuan keringanan pajak, hingga kemudahan jalur pembayaran melalui loket maupun layanan digital Samsat.

Selain insentif tarif, BPPKAD menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Para peserta dibekali panduan teknis mengenai prosedur balik nama kendaraan bermotor, validasi dan pemutakhiran data kepemilikan, serta tata cara mutasi kendaraan antarwilayah. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rembang berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga optimalisasi PAD dapat berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.