Koordinasi Teknis Aplikasi e-Retribusi
Rembang, 30 Juli 2026 — BPPKAD Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Koordinasi Teknis Aplikasi e-Retribusi di Ruang Rapat Bidang Aset. Agenda ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Aplikasi e-Retribusi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam kegiatan tersebut, BPPKAD melakukan desk dengan empat OPD pengelola retribusi daerah, yaitu:
- DPUTARU
- Dintanpan
- Dinbudpar
- Setda Bagian Umum
Tujuan utama desk ini adalah untuk mengidentifikasi kode perkiraan retribusi yang digunakan masing-masing OPD serta menggali kendala pemungutan retribusi yang selama ini dihadapi. Dengan adanya koordinasi teknis ini, diharapkan implementasi aplikasi berjalan lebih lancar, transparan, dan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.