PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2022, DITANDATANGANI

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD berserta unsur pimpinan, dan segenap anggota dewan yang telah menunjukan keseriusannya, mengedepankan sikap arif dan bijaksana dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022.

Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, hari ini telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Semua tanggapan, apresiasi, kritik, saran, dan pendapat yang disampaikan masing-masing fraksi maupun Komisi DPRD selama pembahasan akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan terhadap masyarakat. Pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian, dan pembangunan menciptakan kemakmuran.

Disampaikan Bupati, rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan DPRD akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terkait hal-hal yang perlu diperbaiki, kami akan memperbaikinya pada proses perencanaan dan pelaksanaan tahun berikutnya, tegas Bupati.

Sedangkan hal yang sudah baik akan dipertahankan, bahkan akan ditingkatkan lagi, untuk mencapai visi kabupaten Rembang yaitu “Terwujudnya Rembang Gemilang Tahun 2026”

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada hakekatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas-tugas dan program yang sudah dikerjakan pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan gambaran umum pelaksanakan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2022 dalam mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *