Sesuai dengan Ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyesuaian Penerimaan PAD dengan menyesuaikan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk menyesuaikan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam PMK Nomor 35/PMK.07/2020. Dalam ketentuan tersebut diatas, Pemerintah Daerah diminta untuk Melakukan Pemotongan Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya sebesar 50%, Pemotongan Belanja Modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dan Penyesuaian Belanja Pegawai.
Selisih Anggaran Hasil Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah digunakan untuk mendanai :
- Belanja Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
- Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial/Social Safety Net; dan
- Penanganan Dampak Ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Penyesuaian target Pendapatan Daerah dan rasionalisasi Belanja Daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama. Dalam hal kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, dilakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang telah melakukan Penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 pada tanggal 23 April 2020. Atas kinerja tersebut Kabupaten Rembang merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan.