Dinhub dan BPPKAD Koordinasi Pemantapan e-Retribusi Parkir dan Penerapan QRIS di Rembang
REMBANG – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang menyambangi Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang pada 30 Juni 2026. Pertemuan koordinasi ini digelar guna memantapkan langkah digitalisasi pendapatan daerah, khususnya terkait teknis entry data retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ke dalam sistem Aplikasi e-Retribusi.
Langkah sinkronisasi data ini dinilai krusial mengingat tingginya mobilitas serta besarnya potensi retribusi di lapangan. Saat ini, tercatat ada 105 juru parkir (jukir) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Rembang. Pembayaran serta pengawasan seluruh jukir tersebut dikelola di bawah naungan 3 orang pemungut retribusi resmi.
Selain membicarakan integrasi data parkir tepi jalan, Dinhub juga menyampaikan laporan evaluasi terkait rencana implementasi QRIS untuk Retribusi Parkir Khusus di Pangkalan Truk Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem. Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan kondisi terkini di lapangan beserta sejumlah kendala teknis dan operasional yang dihadapi, mulai dari kesiapan sarana penunjang hingga edukasi bagi para pengguna jasa pangkalan truk.
Melalui pertemuan ini, BPPKAD dan Dinhub berkomitmen merumuskan solusi bersama agar kendala pembayaran berbasis QRIS dapat segera teratasi. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu mempercepat elektronifikasi transaksi retribusi daerah, meminimalisir kebocoran anggaran, serta meningkatkan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang.