HIGH LEVEL MEETING OPSEN PKB KABUPATEN REMBANG
REMBANG – Menanggapi dinamika dan kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kenaikan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat skema Opsen PKB, Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat dengan menggelar High Level Meeting Opsen PKB. Pertemuan strategis ini diselenggarakan untuk merumuskan solusi konkret sekaligus menyelaraskan langkah pemangku kepentingan daerah dalam memberikan kepastian informasi kepada publik.
Dalam rapat tingkat tinggi tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons aktif masukan masyarakat melalui penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Melalui regulasi anyar ini, Pemprov Jateng resmi mengambil kebijakan untuk memberlakukan diskon PKB sebesar 5 %, yang mulai berlaku efektif per 20 Februari 2026.
Langkah pemberian insentif pajak ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu meringankan beban finansial para pemilik kendaraan bermotor, sekaligus meredam simpang siur informasi yang sempat memicu keresahan warga di wilayah Kabupaten Rembang. Pemerintah Daerah bersama Tim Pembina Samsat Rembang berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui forum High Level Meeting ini, jajaran Pemkab Rembang menginstruksikan seluruh pihak terkait hingga tingkat kecamatan dan desa untuk gencar melakukan sosialisasi. Masyarakat diimbau tidak lagi cemas dan dapat memanfaatkan momen pemberian diskon 5 % ini mulai 20 Februari 2026 mendatang untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya tepat waktu demi kelangsungan pembangunan daerah.