Luruskan Isu Kenaikan Pajak 66%, Pemprov Jateng Tekankan Angka Tersebut Merupakan Skema Bagi Hasil ke Daerah
SEMARANG – Tim Pembina SAMSAT bersama Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar rapat koordinasi mendesak untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam rapat tersebut, jajaran lintas instansi menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kenaikan tarif PKB hingga 66% adalah tidak benar. Angka 66% yang beredar luas di tengah masyarakat sebenarnya merupakan porsi bagi hasil (Opsen) penerimaan PKB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Banyak narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah beban pajak masyarakat naik drastis sebesar 66%. Padahal, angka 66% itu adalah mekanisme pengalihan porsi bagi hasil dari Provinsi langsung ke Pemkab/Pemkot untuk pembangunan daerah, bukan kenaikan tarif yang dibebankan kepada wajib pajak," tegas perwakilan SAMSAT dalam rapat tersebut.
Dinkominfo diimbau untuk aktif mengedukasi publik agar tidak dengan mudah terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial yang mengutamakan sensasi ketimbang akurasi fakta.
Berikan Stimulus, Pemprov Jateng Diskon PKB 5%
Sebagai wujud komitmen memberikan keringanan dan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan potongan harga/diskon sebesar 5% untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Masa Berlaku: Mulai hari ini, 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
- Ketentuan: Berlaku bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah yang melakukan pembayaran PKB sesuai kriteria periode berjalan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program diskon ini dan selalu menyaring informasi dari kanal resmi Pemprov Jateng, BPPKAD, maupun SAMSAT agar terhindar dari disinformasi.