Rapat ETPD Dalam Rangka Penyusunan Peta Jalan ETPD Periode 2026 – 2030

Rapat ETPD Dalam Rangka Penyusunan Peta Jalan ETPD Periode  2026 – 2030

Share this Post

REMBANG – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka Penyusunan Peta Jalan ETPD Periode 2026–2030. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten 3 Sekda Rembang dengan menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini digelar untuk merespons dinamika regulasi terkini sekaligus memperkuat tata kelola keuangan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Agenda utama pertemuan tersebut mencakup dua fokus penting:

  • Sosialisasi Format Baru Kemendagri – Memahami dan menyelaraskan panduan penyusunan Road Map ETPD terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri agar pelaporan dan implementasi di daerah berjalan standar dan terintegrasi.
  • Penyusunan Rencana Kerja 2026–2029 – Menggalang masukan serta komitmen dari setiap OPD pemungut pajak dan retribusi untuk merumuskan target dan program kerja ETPD yang terukur untuk periode empat tahun ke depan.

Langkah kolaboratif ini sangat krusial mengingat dokumen Road Map ETPD akan menjadi acuan utama pelaksanaan digitalisasi transaksi pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Rembang hingga tahun 2029. Melalui penyusunan peta jalan yang matang, Pemkab Rembang optimistis mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta optimalisasi penerimaan PAD berbasis digital.