Koordinasi Teknis e-Retribusi: Langkah Awal Digitalisasi Pemungutan Retribusi Daerah
Rembang, 28–29 Juli 2026 — Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Koordinasi Teknis Aplikasi e-Retribusi dengan mengunjungi enam kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Aplikasi e-Retribusi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dalam koordinasi tersebut, tim BPPKAD melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kode perkiraan retribusi yang digunakan masing-masing OPD sekaligus menggali informasi mengenai kendala pemungutan retribusi yang selama ini dihadapi.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesiapan teknis dan administratif seluruh OPD sehingga penerapan sistem digital berjalan lancar. Dengan adanya aplikasi e-Retribusi, proses pemungutan retribusi akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan modernisasi pengelolaan keuangan daerah.