Pelayanan BPPKAD Kabupaten Rembang dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang memberikan kemudahan dalam aktivitas penyelenggaraan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi.
BPPKAD Kabupaten Rembang adalah salah satu dari beberapa Instansi yang memberikan pelayanan publik. Untuk mendapatkan pelayanan BPPKAD Kabupaten Rembang di Mal Pelayanan Publik (MPP), silahkan:
1. Ambil nomor antrian di pintu masuk MPP dengan memilih BPPKAD.
2. Silahkan menunggu giliran antrian di kursi tunggu yang telah disediakan.
3. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, silahkan menuju loket BPPKAD.
4. Terdapat beberapa pelayanan yang dapat dilayani, yaitu:
• Pajak Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet).
• Pelayanan PBB-P2 (Pendaftaran Berkas Perubahan SPPT, Pengecekan Tunggakan, Konsultasi, dan Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak).
5. Untuk pelayanan Pajak Daerah, Anda akan mendapatkan SPTPD beserta kode bayar di dalamnya.
6. Kemudian bayarkanlah pajak Anda di teller Bank Jateng di MPP atau channel pembayaran Bank Jateng lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *